Kamis, 21 Januari 2016

Cara Melakukan Registrasi Kartu Perdana dengan Outlet ID




Artikel ini saya buat dari pengalaman saya beberapa hari yang lalu. Ceritanya begini kakak saya baru pulang dari Bali dan mebeli kartu prayar baru di konter tetangga, seperti biasa kalau sudah beli kartu kan wajib untuk melakukan registrasi. Registrasipun dilakukan oleh pemilik counter pulsa tersebut dan berhasil. Hari pertama kartu tersebut bisa digunakan tanggal 17 Desembe 2015 untuk internetan menggunakan paket data.
Selanjutnya dihari berikutnya kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk panggilan, SMS dan internetan. Kakak pun meminta tolong pada saya. Saya mencoba membantu akan tetapi tetap saja gagal, akhirnya saya putuskan untuk menghubungi customer service 185 itu berati milik Indosat. Dari situ saya meminta penjelasan pada SC akhirnya saya menemukan penjelasan dari masalah tersebut.
Dari CS tersebut saya mendapat informasi bahwa per 15 Desember 2015, pendaftaran kartu perdana baru ada aturan tambahan untuk melakukan registrasi sesuai Peraturan Menkominfo 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015, yang intinya adalah sebagai berikut
    1. Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar yang telah memiliki identitas (ID) atau disebut Outlet ID yag dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.
    2. Registrasi pelanggan pra bayar dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) dan dilanjutkan dengan pengisian nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat lengkap calon pelanggan dengan SMS Ke 444
    3. Untuk proses akhir adalah dengan memasukkan Outlet ID yang di yang mungkin dirahasiakan oleh penjual kartu tersebut, selesailah proses registrasi
Itulah tadi proses registrasi kartu baru, semoga dapat memberi manfaat bagi sobat yang akan membeli kartu perdana baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar